Mengenal SERTISIGN, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang Mencegah Pemalsuan Dokumen

©SERTISIGN
Dunia telah memasuki era digital yang berkembang pesat di berbagai bidang kehidupan. Di Indonesia, digitalisasi telah mendorong sistem paperless atau tanpa kertas dengan penggunaan dokumen elektronik, termasuk untuk dokumen resmi dalam perencanaan dan konstruksi proyek.
Sistem dokumen elektronik bukan tanpa kelemahan. Seiring dengan kemudahan pembuatannya, risiko pemalsuan dokumen akan selalu membayangi. Salah satu solusi pencegahan pemalsuan dokumen adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari SERTISIGN.
Solusi lengkap dan aman untuk dokumen elektronik
SERTISIGN adalah penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi yang membantu pengamanan dan menawarkan kemudahan dalam mengesahkan dokumen secara daring. Tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan digital memuat Sertifikat Elektronik yang hanya bisa diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan teknologi enkripsi yang memastikan dokumen tidak dapat diubah setelah ditandatangani. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ini sangat diperlukan untuk kontrak bisnis atau proyek, perjanjian kerja dengan nominal tinggi, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
Beragam fitur keamanan dari SERTISIGN membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kemampuan untuk melindungi dokumen dari pemalsuan.
Teknologi Infrastructure Key Public (IKP)
Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan SERTISIGN menggunakan sistem IKP dari PSrE dengan mengandalkan 2 kunci kriptografi: kunci privat untuk menandatangani dokumen dan kunci publik untuk melakukan verifikasi tanda tangan. Teknologi ini memastikan tanda tangan hanya bisa diverifikasi oleh kunci pasangannya sehingga tidak bisa dipalsukan.
Verifikasi Sertifikat Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik tersertifikasi dari SERTISIGN akan dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik resmi yang diterbitkan PSrE. Sertifikat ini menghubungkan identitas penanda tangan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi secara sah dan dapat diperiksa keasliannya.
Notifikasi perubahan dokumen
Jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani secara elektronik, sistem SERTISIGN akan langsung mendeteksi dan memberikan notifikasi bahwa dokumen tersebut telah dimodifikasi. Hal ini akan memastikan integritas dokumen tetap terjaga.
Jejak audit yang transparan
PSrE dan SERTISIGN menyimpan jejak audit atau audit log untuk setiap tanda tangan digital yang dilakukan, mencatat informasi seperti waktu penandatanganan dan identitas penanda tangan. Jejak audit ini dapat menjadi bukti sah jika terjadi sengketa.
Otentikasi berlapis (Multi-Factor Authentication)
Sebelum tanda tangan elektronik tersertifikasi dibubuhkan, SERTISIGN akan menggunakan otentikasi ganda seperti verifikasi PIN atau kode OTP untuk memastikan bahwa hanya penanda tangan yang berwenang yang dapat mengakses dokumen.
Banyaknya fitur keamanan yang menjadi dasar tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak mengurangi kemudahan dalam penggunaan SERTISIGN. Bagaimana cara menandatangani dokumen secara elektronik menggunakan SERTISIGN?
Cara membubuhkan tanda tangan elektronik tersertifikasi di SERTISIGN
- Registrasi di portal SERTISIGN menggunakan email.
- Isi saldo untuk membeli token yang akan menjadi sumber biaya penandatanganan dokumen secara elektronik.
- Verifikasi eKTP untuk penerbitan Sertifikat Elektronik dari PSrE.
- Unggah dokumen elektronik yang ingin ditandatangani dalam format PDF.
- Pilih penanda tangan dokumen dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, misalnya satu tanda tangan saja atau dengan banyak penanda tangan lain dalam satu dokumen.
- Kirim dan masukkan kode PIN atau OTP yang akan dikirim ke email yang sudah terdaftar.
- Pilih visual tanda tangan elektronik tersertifikasi, bisa berupa gambar goresan tangan, unggahan gambar tanda tangan yang sudah dipindai, gambar kode QR yang telah dibuat sebelumnya, ataupun penulisan identitas nama dengan pilihan huruf atau font tertentu.
Setelah semua langkah telah dijalankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan diproses oleh sistem SERTISIGN. Proses ini hanya memerlukan waktu beberapa menit sehingga sangat efisien. Setelah selesai ditandatangani, dokumen elektronik dapat diunduh ataupun langsung dibagikan ke pihak terkait.
SERTISIGN merupakan platform yang memudahkan proses tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia sekaligus memastikan perlindungan dari pemalsuan dokumen elektronik. Dengan pilihan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang fleksibel, SERTISIGN memastikan semua kebutuhan dokumen terpenuhi dengan aman dan sah secara hukum.