id
Select Country
Search Icon
close icon
ARCHIFYNOW > TIPS & IDEAS > Catat Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Catat! Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

BY
fb icon
wa icon
email icon

©Shutterstock

Saat membeli rumah bekas, mengurus balik nama sertifikat rumah merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan. Biaya balik nama sertifikat rumah pun muncul dalam proses ini. Prosedur pengurusan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah pun perlu diketahui terlebih dahulu.

Berikut ini kami rangkum semua informasi mengenai proses balik nama sertifikat rumah, mulai dari berapa biaya balik nama sertifikat rumah hingga cara mengurusnya.

Cara balik nama sertifikat rumah

Untuk balik nama rumah maupun tanah, Anda harus mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurus permohonan ini, ada 2 cara yang bisa dipilih: mengurus sendiri ke kantor pertanahan atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lengkapi dokumen yang diperlukan dan bawa ke kantor pertanahan setempat. Permohonan akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan ini antara lain:

  • Sertifikat tanah asli,
  • KTP pembeli dan penjual,
  • Akta jual beli rumah dari PPAT,
  • Bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).

Tata cara balik nama sertifikat rumah

©Shutterstock

Artikel Lainnya: Bagaimana Cara Menghitung Luas Tanah dalam Berbagai Bentuk? Simak Langkahnya!

Biaya balik nama sertifikat rumah

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dana untuk biaya bea balik nama sertifikat rumah. Biaya balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, biaya balik nama sertifikat rumah warisan, rumah hibah, maupun biaya balik nama sertifikat rumah BTN sebenarnya sama saja. Semua biayanya tergantung dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) properti yang dimiliki. Perbedaannya hanya terletak dari dokumen yang diperlukan.

Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN KPR, Anda perlu membawa dokumen yang menyatakan rumah sudah lunas KPR. Untuk rumah hibah dan warisan harus dilengkapi dokumen yang menjelaskan Anda menerima properti dari hibah atau warisan.

Dalam penjelasan yang terperinci, berikut beberapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan:

Biaya penerbitan AJB

Untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), Anda perlu meminta bantuan PPAT atau notaris. Biaya jasa notaris akan berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan dan nilai transaksi. Datangi beberapa kantor PPAT untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan kantong Anda.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Nilai BPHTB dihitung sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Biaya pengecekan keabsahan Sertifikat Tanah

Ketika berkas masuk ke BPN, Anda akan dikenakan biaya pengecekan keabsahan sertifikat untuk memastikan properti sah dan bebas sengketa.

Biaya balik nama

Biasanya, biaya balik nama menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi × luas tanah (dalam meter persegi) dibagi 1000. Untuk menghitung biaya ini, Anda pun bisa meminta bantuan PPAT atau notaris agar hitungan lebih akurat.

biaya balik nama sertifikat rumah

©Shutterstock

Biaya balik nama sertifikat rumah notaris

Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen yang diperlukan kurang lebih sama dengan mengurus sendiri ke kantor pertanahan. Hanya saja, Anda akan dibebankan biaya tambahan untuk notaris.

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat rumah di notaris? Biaya balik nama rumah di notaris biasanya 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga ini tentunya bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan kesepakatan dengan notaris. Harga yang ditetapkan ini sudah termasuk jasa pembuatan akta jual beli, biaya balik nama, dan jasa notaris.

Jika berkas sudah lengkap, proses balik nama melalui notaris biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Durasi proses pengurusan ini tentunya bisa berubah-ubah tergantung antrean.

Artikel Lainnya: 7 Tips Aman Beli Rumah Bekas

Biaya balik nama sertifikat rumah hibah

Jika Anda memiliki properti hasil hibah, proses balik nama perlu dilakukan. Biaya balik nama sertifikat rumah hibah sebenarnya tidak berbeda secara signifikan. Anda akan diminta membawa dokumen-dokumen terkait proses hibah dan prosedurnya selanjutnya akan sama dengan prosedur dan biaya balik nama sertifikat rumah biasa.

Biaya terbesar untuk balik nama sertifikat rumah hibah terletak pada pelunasan BPHTB. Biaya ini tergantung dari nilai properti hibah yang Anda miliki.

Itu dia ulasan singkat mengenai biaya balik nama sertifikat rumah, prosedur pengurusan, dan dokumen yang perlu Anda lengkapi untuk proses balik nama. Kunjungi Archify dan temukan berbagai artikel seputar hunian lainnya!

fb icon
wa icon
email icon
Emilia Nuriana
Contributor
Emilia is a Jakarta-based content writer. She was graduated from Communication major from Universitas Indonesia.
More from archifynow
close icon